Langsung ke konten utama

AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR

 

Bagaimana jika seseorang menyampaikan sesuatu sedangkan ia sendiri belum mengerjakannya?

Jawaban:

 Salah satu syarat (dalam amar ma’ruf nahi mungkar), hendaknya orang yang ber-amar ma’ruf (memerintahkan perkara yang disyariatkan) dan ber-nahi munkar (melarang perkara yang dilarang agama) itu sudah mengamalkan apa yang ia sampaikan. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Jika ia belum mengamalkannya, maka tidak boleh ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Karena Allah Ta’ala berfirman:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44)

Namun jumhur ulama berbeda dengan pendapat ini. Menurut jumhur, wajib ber-amar ma’ruf walaupun ia belum melakukannya, dan wajib melarang kemungkaran walaupun ia masih melakukannya.

Pendapat jumhur inilah yang shahih. Karena perlu dipahami bahwa manusia memiliki dua kewajiban yaitu memerintahkan (mendakwahi) orang lain dan mengajak pula diri sendiri. Jika seseorang meninggalkan salah satunya, jangan sampai ia meninggalkan yang lainnya. Yang sempurna memang seseorang melakukan kedua-duanya. Jika kedua-duanya ditinggalkan berarti itu kekurangan yang sempurna. Jika hanya menjalankan salah satunya, berarti tidak mencapai derajat pertama (derajat kesempurnaan), namun tidak tercela seperti yang terakhir (derajat ketidaksempurnaan).

Jadi, kalau tidak mengerjakan semua kewajiban, maka minimal jangan tinggalkan semuanya. Ini juga sebagaimana kaidah:

Misalnya ketika seseorang yang tidak shalat namun ia tahu shalat itu wajib dan ia tahu temannya juga tidak shalat, maka ia di tuntut 2 hal: (1) Melakukan shalat (2) Memerintahkan temannya untuk shalat. Maka dalam kasus ini ia tetap wajib memerintahkan temannya shalat, walaupun ia tidak atau belum shalat. Dengan ini ia menunaikan 1 kewajibannya. Karena jika ia tidak shalat dan tidak memerintahkan temannya untuk shalat, ia melakukan 2 keburukan, sebagaimana kata Syaikh Ibnul Utsaimin, “anda meninggalkan hal yang diperintahkan sekaligus juga melakukan yang dilarang“. Yaitu meninggalkan shalat dan meninggalkan amar ma’ruf.

Namun sekali lagi, ini bukan berarti seseorang tidak perlu beramal ketika hendak ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Hendaknya orang yang ber-amar ma’ruf nahi mungkar senantiasa introspeksi diri, lebih bersemangat memperbaiki diri sendiri sebelum orang lain, selalu bersemangat mengamalkan ilmu yang ia miliki sebelum menerapkannya kepada orang lain. Cukuplah firman Allah Ta’ala sebagai pengingat dan ancaman baginya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Hal (itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2-3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENZALIMI DIRI SENDIRI (Pengertian, Klasifikasi, Akibat, Dalil dari hadis dan Al-qur'an)

  Yang dimaksud dengan orang yang zalim terhadap diri sendiri adalah orang-orang yang tidak bersikap adil pada dirinya, dalam artian ia bertindak yang tidak sesuai pada tempatnya berdasarkan kebenaran atau ketetapan syariat atas dirinya sendiri. Mereka yang dzalim pada dirinya sendiri ini disebut DZALIMUN LINAFSIHI, yakni orang-orang yang aniaya atas dirinya sendiri. » Pembahasan Zalim atau dzalim dalam islam adalah perilaku tercela yang tidak menempatkan sesuatu hal atau sesuatu perkara sesuai pada tempatnya berdasarkan ketentuan syariat islam. Lawan dari sikap zalim ini adalah adil. Dengan demikian, mereka yang zalim atas dirinya adalah mereka yang melakukan tidakan tidak adil pada diri sendiri. Mereka yang disebut golongan DZALIMUN LINAFSIHI ini adalah orang-orang yang menganiaya dirinya sendiri dengan jalan melakukan banyak perbuatan dosa sehingga amalan baiknya pun lebih sedikir ketimbang perbutan buruknya. Dzalimun Linafsihi sendiri adalah salah satu golongan manu...

TASYBIH DALAM BALAGAH (Pertanyaan, Pengertian, Pembagian, Contoh soal)

    ما هو التّشبيه ؟ التّشْبِيهُ هُوَ بَيَانُ اَنَّ شَيئًا اَوْاَشْيَاءَ شَارَكَتْ غيْرَهَا فِى صِفَةٍ اَوْ أكثَرَ,بِأدَةِ هِي الْكَافُ اَوْ نَحوُهَا مَلفُوْظَةً اَوْ مَلْحُوْظَةً.   اركان التشبيه أربعة ! أكتب !       أَدَاة التَّشْبِيه                                              المُشَبّه           المُشَبَّهُ بِه                                          وَجْهُ الشَّبَه   بيّن أركان التّشبيه فيما يأتى ! سُهَيْلٌ كَوَجْنَةِ الْحبَّ فِى اللَّوْنِ وَ قَلْبِ الْمُحِبِّ فِى الخَفقَا...

MAKSUD HADIS NABI (TUGAS FIQHI)

  maksud dari hadis   Nabi SAW. “Tidak dibenarkan menghimpun dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya,tidak juga dengan saudara perempuan ibunya,tidak juga dengan anak perempuan   saudaranya yang lelaki dan tidak juga dengan anak saudaranya yang perempuan,karena kalau itu kamu lakukan ,kamu memutus hubungan kekeluargaan kamu”( HR.Thabrani)     Jawaban: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengharaman menghimpun dua wanita bersaudara berdasarkan nash (teks) al-Qur-an; dan tidak boleh pula (menggabungkan) antara wanita dengan bibinya dari pihak ayah dan antara wanita dengan bibinya dari pihak ibu. Tidak boleh wanita yang lebih tua dinikahi setelah saudara wanitanya yang lebih muda (dinikahi), atau sebaliknya. Karena telah termaktub dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam. melarang hal itu. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda: أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ بَيْنَ أَرْحَامِكُمْ...