maksud dari hadis Nabi SAW.
“Tidak dibenarkan menghimpun dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya,tidak juga dengan saudara perempuan ibunya,tidak juga dengan anak perempuan saudaranya yang lelaki dan tidak juga dengan anak saudaranya yang perempuan,karena kalau itu kamu lakukan ,kamu memutus hubungan kekeluargaan kamu”(HR.Thabrani)
Jawaban:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengharaman menghimpun dua wanita bersaudara berdasarkan nash (teks) al-Qur-an; dan tidak boleh pula (menggabungkan) antara wanita dengan bibinya dari pihak ayah dan antara wanita dengan bibinya dari pihak ibu. Tidak boleh wanita yang lebih tua dinikahi setelah saudara wanitanya yang lebih muda (dinikahi), atau sebaliknya. Karena telah termaktub dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam. melarang hal itu. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda:
أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ بَيْنَ أَرْحَامِكُمْ.
‘Jika kalian melakukan hal itu, maka kalian telah memutuskan ikatan kekerabatan di antara kalian.’
Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari dikutip dalam kitabnya yang berjudul at-Tibyân fî Nahyi ‘an Muqâtha’atil Arhâm wal Aqârib wal Ikhwân (Penjelasan tentang Larangan Memutus Hubungan Mahram, Kerabat, dan Persaudaraan) halaman 9, berpendapat bahwa yang paling wajib dilakukan oleh manusia adalah menjaga silaturahim atau tali keluarga dengan orang-orang yang termasuk kategori mahram (orang yang haram dinikahi), antara lain saudara kandung, ayah, ibu, kakek, nenek dan terus ke atas, serta paman dan bibi. Lain halnya dengan anggota keluarga yang bukan mahram semisal sepupu, yang tak sampai pada level wajib.
Islam melarang keras sikap semacam itu. Al-Qur’an, Sunnah, dan para ulama sepakat akan pentingnya tali kekeluargaan dan menilai pengingkaran terhadapnya sebagai perbuatan dosa,ini didasarkan pada firman Allah SWT:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
Artinya: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS Muhammad:22-23)
Komentar
Posting Komentar