Kapan hukum dalam al-Qur’an bisa disesuaikan dengan keadaan dan waktu? Jawaban: Kapanpun karena al-Qur’an sesuai dengan segala zaman. Alqur’an adalah kitab penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya. Maka, Alqur’an haruslah shalih li kulli zaman wal makaan (Alqur’an itu selalu cocok untuk setiap waktu dan tempat). Muhammad Syahrur seorang pemikir asal Syiria mengatakan bahwa “Al-Qur’an harus selalu ditafsirkan sesuai dengan tuntutan kontemporer yang dihadapi umat manuisa”. Maka tidaklah berlebihan jika Al-Qur’an diibaratkan seperti lautan yang tak bertepi, karena kandungan maknanya sangat luas . Quraish Shihab berpendapat bahwa untuk membumikan Al-Qur’an dan menjadikannya mampu menyentuh realitas kehidupan. Manusia akan terus berubah dalam dinamika yang tidak pernah surut. Sedang Al-Qur’an harus tetap menjalankan fungsinya sebagai petunjuk dan ‘pengatur’ kehidupan manusia. Sebab Al-Qur’an adalah petunjuk bagi umat manusia . Al-Qur’an adalah kitab suci umat Isl...
Tugas, imtihan, catatan,dakwah, tutorial, agama, diary, Fiqhi, Balagah