Langsung ke konten utama

Postingan

AL-QUR'AN SESUAI DENGAN SETIAP KEADAAN DAN WAKTU

  Kapan hukum dalam al-Qur’an bisa disesuaikan dengan keadaan dan waktu? Jawaban: Kapanpun karena al-Qur’an sesuai dengan segala zaman. Alqur’an adalah kitab penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya. Maka, Alqur’an haruslah shalih li kulli zaman wal makaan (Alqur’an itu selalu cocok untuk setiap waktu dan tempat).  Muhammad Syahrur seorang pemikir asal Syiria mengatakan bahwa “Al-Qur’an harus selalu ditafsirkan sesuai dengan tuntutan kontemporer yang dihadapi umat manuisa”. Maka tidaklah berlebihan jika Al-Qur’an diibaratkan seperti lautan yang tak bertepi, karena kandungan maknanya sangat luas . Quraish Shihab berpendapat bahwa untuk membumikan Al-Qur’an dan menjadikannya mampu menyentuh realitas kehidupan. Manusia akan terus berubah dalam dinamika yang tidak pernah surut. Sedang Al-Qur’an harus tetap menjalankan fungsinya sebagai petunjuk dan ‘pengatur’ kehidupan manusia. Sebab Al-Qur’an adalah petunjuk bagi umat manusia . Al-Qur’an adalah kitab suci umat Isl...
Postingan terbaru

AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR

  Bagaimana jika seseorang menyampaikan sesuatu sedangkan ia sendiri belum mengerjakannya? Jawaban:   Salah satu syarat (dalam amar ma’ruf nahi mungkar), hendaknya orang yang ber-amar ma’ruf (memerintahkan perkara yang disyariatkan) dan ber-nahi munkar (melarang perkara yang dilarang agama) itu sudah mengamalkan apa yang ia sampaikan. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Jika ia belum mengamalkannya, maka tidak boleh ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Karena Allah  Ta’ala  berfirman: أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ “ Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir? ” (QS. Al Baqarah: 44) Namun jumhur ulama berbeda dengan pendapat ini.  Menurut jumhur, wajib ber-amar ma’ruf walaupun ia belum melakukannya, dan wajib melarang kemungkaran walaupun ia masih m...

MAKSUD HADIS NABI (TUGAS FIQHI)

  maksud dari hadis   Nabi SAW. “Tidak dibenarkan menghimpun dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya,tidak juga dengan saudara perempuan ibunya,tidak juga dengan anak perempuan   saudaranya yang lelaki dan tidak juga dengan anak saudaranya yang perempuan,karena kalau itu kamu lakukan ,kamu memutus hubungan kekeluargaan kamu”( HR.Thabrani)     Jawaban: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengharaman menghimpun dua wanita bersaudara berdasarkan nash (teks) al-Qur-an; dan tidak boleh pula (menggabungkan) antara wanita dengan bibinya dari pihak ayah dan antara wanita dengan bibinya dari pihak ibu. Tidak boleh wanita yang lebih tua dinikahi setelah saudara wanitanya yang lebih muda (dinikahi), atau sebaliknya. Karena telah termaktub dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam. melarang hal itu. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda: أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ بَيْنَ أَرْحَامِكُمْ...

TASYBIH DALAM BALAGAH (Pertanyaan, Pengertian, Pembagian, Contoh soal)

    ما هو التّشبيه ؟ التّشْبِيهُ هُوَ بَيَانُ اَنَّ شَيئًا اَوْاَشْيَاءَ شَارَكَتْ غيْرَهَا فِى صِفَةٍ اَوْ أكثَرَ,بِأدَةِ هِي الْكَافُ اَوْ نَحوُهَا مَلفُوْظَةً اَوْ مَلْحُوْظَةً.   اركان التشبيه أربعة ! أكتب !       أَدَاة التَّشْبِيه                                              المُشَبّه           المُشَبَّهُ بِه                                          وَجْهُ الشَّبَه   بيّن أركان التّشبيه فيما يأتى ! سُهَيْلٌ كَوَجْنَةِ الْحبَّ فِى اللَّوْنِ وَ قَلْبِ الْمُحِبِّ فِى الخَفقَا...