Langsung ke konten utama

AL-QUR'AN SESUAI DENGAN SETIAP KEADAAN DAN WAKTU

 

Kapan hukum dalam al-Qur’an bisa disesuaikan dengan keadaan dan waktu?

Jawaban:

Kapanpun karena al-Qur’an sesuai dengan segala zaman. Alqur’an adalah kitab penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya. Maka, Alqur’an haruslah shalih li kulli zaman wal makaan (Alqur’an itu selalu cocok untuk setiap waktu dan tempat). 

Muhammad Syahrur seorang pemikir asal Syiria mengatakan bahwa “Al-Qur’an harus selalu ditafsirkan sesuai dengan tuntutan kontemporer yang dihadapi umat manuisa”. Maka tidaklah berlebihan jika Al-Qur’an diibaratkan seperti lautan yang tak bertepi, karena kandungan maknanya sangat luas.

Quraish Shihab berpendapat bahwa untuk membumikan Al-Qur’an dan menjadikannya mampu menyentuh realitas kehidupan. Manusia akan terus berubah dalam dinamika yang tidak pernah surut. Sedang Al-Qur’an harus tetap menjalankan fungsinya sebagai petunjuk dan ‘pengatur’ kehidupan manusia. Sebab Al-Qur’an adalah petunjuk bagi umat manusia .

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang begitu agung dan berlaku sepanjang zaman. Al-Qur’an tidak hanya berisi perintah dan larangan, tapi juga menjadi referensi atau jawaban dari semua persoalan manusia di dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENZALIMI DIRI SENDIRI (Pengertian, Klasifikasi, Akibat, Dalil dari hadis dan Al-qur'an)

  Yang dimaksud dengan orang yang zalim terhadap diri sendiri adalah orang-orang yang tidak bersikap adil pada dirinya, dalam artian ia bertindak yang tidak sesuai pada tempatnya berdasarkan kebenaran atau ketetapan syariat atas dirinya sendiri. Mereka yang dzalim pada dirinya sendiri ini disebut DZALIMUN LINAFSIHI, yakni orang-orang yang aniaya atas dirinya sendiri. » Pembahasan Zalim atau dzalim dalam islam adalah perilaku tercela yang tidak menempatkan sesuatu hal atau sesuatu perkara sesuai pada tempatnya berdasarkan ketentuan syariat islam. Lawan dari sikap zalim ini adalah adil. Dengan demikian, mereka yang zalim atas dirinya adalah mereka yang melakukan tidakan tidak adil pada diri sendiri. Mereka yang disebut golongan DZALIMUN LINAFSIHI ini adalah orang-orang yang menganiaya dirinya sendiri dengan jalan melakukan banyak perbuatan dosa sehingga amalan baiknya pun lebih sedikir ketimbang perbutan buruknya. Dzalimun Linafsihi sendiri adalah salah satu golongan manu...

TASYBIH DALAM BALAGAH (Pertanyaan, Pengertian, Pembagian, Contoh soal)

    ما هو التّشبيه ؟ التّشْبِيهُ هُوَ بَيَانُ اَنَّ شَيئًا اَوْاَشْيَاءَ شَارَكَتْ غيْرَهَا فِى صِفَةٍ اَوْ أكثَرَ,بِأدَةِ هِي الْكَافُ اَوْ نَحوُهَا مَلفُوْظَةً اَوْ مَلْحُوْظَةً.   اركان التشبيه أربعة ! أكتب !       أَدَاة التَّشْبِيه                                              المُشَبّه           المُشَبَّهُ بِه                                          وَجْهُ الشَّبَه   بيّن أركان التّشبيه فيما يأتى ! سُهَيْلٌ كَوَجْنَةِ الْحبَّ فِى اللَّوْنِ وَ قَلْبِ الْمُحِبِّ فِى الخَفقَا...

MAKSUD HADIS NABI (TUGAS FIQHI)

  maksud dari hadis   Nabi SAW. “Tidak dibenarkan menghimpun dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya,tidak juga dengan saudara perempuan ibunya,tidak juga dengan anak perempuan   saudaranya yang lelaki dan tidak juga dengan anak saudaranya yang perempuan,karena kalau itu kamu lakukan ,kamu memutus hubungan kekeluargaan kamu”( HR.Thabrani)     Jawaban: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengharaman menghimpun dua wanita bersaudara berdasarkan nash (teks) al-Qur-an; dan tidak boleh pula (menggabungkan) antara wanita dengan bibinya dari pihak ayah dan antara wanita dengan bibinya dari pihak ibu. Tidak boleh wanita yang lebih tua dinikahi setelah saudara wanitanya yang lebih muda (dinikahi), atau sebaliknya. Karena telah termaktub dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam. melarang hal itu. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda: أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ بَيْنَ أَرْحَامِكُمْ...